Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Peringatan ini disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya di salah satu perusahaan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (31/3/2026).
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh. “Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” kata Yassierli.
Ia menekankan bahwa THR tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan. “THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi dan itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR dan akan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidak yang dilakukan Menaker Yassierli di Kabupaten Semarang bermula dari laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu belum membayar THR meskipun telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, laporan susulan menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.
Dalam sidak tersebut, Menaker Yassierli mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari oleh kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja. Yassierli menegaskan bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan mana pun,” tegas Menaker. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan tersebut menyatakan komitmen untuk menuntaskan seluruh pembayaran sisa THR paling lambat 2 April 2026. “Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
