Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, yang akan berlaku mulai 28 Maret 2026, merupakan upaya krusial untuk memperkuat jati diri dan akhlak generasi muda sebelum mereka terpapar kompleksitas dunia maya.

“Menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 bukanlah pembatasan melainkan upaya untuk penguatan jati diri dan akhlak sebelum mereka terpapar kompleksitas dunia maya,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Menag menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap peraturan turunan PP Tunas ini. Nasaruddin Umar menekankan pentingnya regulasi tersebut sebagai bentuk ijtihad negara.

“Ini adalah ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda. Kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menag meminta seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk aktif mengawal implementasi kebijakan PP Tunas. Ia melihat ini sebagai momentum untuk penguatan karakter.

“Jadikan momentum ini untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid secara lebih mendalam,” kata Nasaruddin Umar.

Nasaruddin Umar juga mengimbau para guru, kiai, dan orang tua agar senantiasa mendampingi anak-anak dengan penuh kasih sayang dalam menghadapi era digital. Tujuannya adalah membentuk generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab.

“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.