Masyarakat Dayak di seluruh pulau Kalimantan menyatakan dukungan penuh terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dukungan Masyarakat Dayak dan Kekhawatiran Dana Negara
Ketua Umum Persekutuan Dayak Kaltim (PDKT), Yulianus Henock Sumual, menegaskan bahwa keputusan MK secara konstitusional mengukuhkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan secara resmi. Meskipun demikian, masyarakat Dayak tetap berpegang pada komitmen awal.
“Sudah banyak uang negara yang habis untuk membangun Ibu Kota Negara di Sepaku, PPU. Masa kita tidak hargai itu, apa jadi bangunan mangkrak lagi. Kita masyarakat Dayak Kalimantan prinsipnya selama ini mendukung adanya Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur yaitu di Sepaku,” tegas Yulianus Henock Sumual, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)/MPR RI Dapil Kaltim, pada Minggu (17/5).
Yulianus menambahkan, pembangunan di Sepaku telah masif, meliputi istana negara, istana Wakil Presiden, kementerian, hingga gedung legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, dan MPR RI. Menurutnya, warga Kalimantan sudah sepakat dan setuju IKN berada di lokasi tersebut.
Terkait keputusan MK atau pemerintah, pihaknya menyerahkan kembali kepada pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa prinsipnya ini sudah menjadi keputusan bersama yang harus diikuti sesuai aturan.
“Keputusan MK ataupun keputusan pemerintah ya berarti kita serahkan kembali, tapi prinsipnya sudah menjadi keputusan bersama, kita harus ikuti ya. Intinya sesuai aturan,” tukasnya.
Sebagai anggota DPD/MPR RI Dapil Kaltim, Yulianus tetap mendukung pemindahan IKN ke Kaltim, namun masalah kelanjutannya berada di bawah otoritas pemerintah atau Presiden.
Pemerintah Diminta Tidak Plin-plan
Yulianus Henock Sumual juga mengingatkan pemerintah agar tidak plin-plan dalam mengambil keputusan terkait IKN.
“Presiden RI Prabowo Subianto punya otoritas sehingga kita kembalikan ke presiden Apabila itu ada pembatalan dan sebagainya, itu ya ranah mereka, kami juga tidak memaksakan, namun jangan plin-plan sebagai pemerintah, sebagai negara,” sebutnya.
Ia menyoroti penetapan IKN yang sudah dilakukan Presiden sebelumnya, bahkan dengan keputusan presiden yang harus dilaksanakan. Kekhawatiran akan uang negara yang sudah banyak terpakai untuk pembangunan IKN di Sepaku menjadi alasan utama agar proyek ini tidak mangkrak.
“Kemudian pula sudah banyak uang negara yang habis untuk membangun Ibu Kota Negara di Sepaku, masa kita tidak hargai, apa jadi bangunan mangkrak lagi. Sekali lagi kita berharap berharap IKN tetap berada di pulau Kalimantan, khususnya Kaltim,” tukasnya.
Putusan Resmi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (12/5). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kedudukan ibu kota Indonesia saat ini masih berada di Jakarta, mengingat belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa secara konstitusional, Jakarta tetap memegang status ibu kota selama payung hukum pemindahan belum ditetapkan oleh Presiden.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur Hamzah.
MK merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 yang menyatakan fungsi dan peran ibu kota tetap melekat pada Provinsi DKI Jakarta hingga munculnya Keppres. Meskipun secara legal-politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota baru, pemberlakuan efektifnya masih menunggu keputusan eksekutif. Mahkamah juga menepis kekhawatiran adanya kekosongan status hukum pasca-terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dengan menilai UU DKJ harus dibaca selaras dengan Pasal 73 UU tersebut.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya.
Tanggapan Otorita Ibu Kota Nusantara
Menanggapi putusan MK, Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara, Troy Pantouw, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Putusan MK ini, menurut Troy, semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah, dengan progres positif pada infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” pungkasnya.
