Musisi Marcell Siahaan hadir sebagai narasumber utama dalam sosialisasi mengenai royalti lagu dan musik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (12/2/2026). Kedatangan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik.

Acara yang berlangsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai sektor usaha yang menggunakan lagu dan musik secara komersial. Peserta meliputi pengelola hotel, restoran, bioskop, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, radio, hingga event organizer.

Dasar Hukum dan Mekanisme Royalti

Dalam paparannya, Marcell Siahaan menjelaskan secara rinci tata kelola royalti lagu dan musik yang diatur oleh LMKN. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Marcell mengutip, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

Marcell menegaskan bahwa regulasi royalti di Indonesia telah selaras dengan praktik internasional. “Peraturan perundang-undangan terkait royalti telah mengacu pada praktik internasional. Royalti adalah bentuk apresiasi terhadap para pencipta lagu dan pemilik hak cipta di Indonesia,” ujarnya.

Ia juga memaparkan mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti di Indonesia. Proses ini dimulai dari penghimpunan royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada LMKN sebagai satu pintu. Selanjutnya, LMKN melakukan pengolahan dan verifikasi data sebelum mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait. Terakhir, LMK menyalurkan royalti tersebut kepada anggotanya sesuai dengan porsi hak masing-masing.

Perlindungan Hak Ekonomi dan Iklim Usaha Berkeadilan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Demson Marihot, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya penting untuk melindungi hak ekonomi para pencipta sekaligus menciptakan iklim usaha yang berkeadilan. “Diharapkan terbangun pemahaman dan kesadaran bersama bahwa menjalankan usaha adalah hak setiap warga negara, namun menghormati hak cipta adalah kewajiban,” kata Demson.

Demson menekankan bahwa royalti bukanlah pajak atau pungutan negara. “Royalti adalah hak ekonomi milik pencipta yang timbul atas penggunaan karya cipta secara komersial,” jelasnya. Ia mengajak para pelaku usaha untuk membangun pemahaman yang baik tentang royalti. “Kita berharap dapat membangun ekosistem yang lebih adil di mana para pencipta merasa dihargai dan terus berkarya,” tutupnya.

Komitmen Kemenkumham untuk Industri Kreatif

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta para pencipta lagu dan musik. Ia menyatakan bahwa sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan semua pihak memahami hak dan kewajibannya.

“Kami ingin memastikan bahwa industri kreatif di Sulawesi Selatan dapat tumbuh dengan sehat. Para pencipta harus mendapatkan haknya, sementara pelaku usaha juga perlu memahami bahwa membayar royalti adalah bagian dari tanggung jawab berbisnis secara legal,” ujar Andi Basmal. Ia berharap para pelaku usaha tidak melihat pembayaran royalti sebagai beban, melainkan sebagai investasi untuk keberlanjutan industri musik Indonesia. “Dengan menghargai karya pencipta, kita turut mendorong lahirnya karya-karya berkualitas yang pada akhirnya juga akan dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri,” pungkas Andi Basmal.