Makassar – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Toraja Utara, Arifan Efendi, mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya. Keputusan ini terkait dugaan penerimaan jatah uang penjualan sabu dari bandar narkotika.

Penasihat hukum Arifan Efendi, Jumadi Mansyur, menyatakan bahwa proses sidang etik kepolisian di Polda Sulawesi Selatan yang berujung pada PTDH kliennya diduga memiliki banyak kejanggalan. Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Makassar pada Jumat, 1 Mei 2026.

Kuasa Hukum: Bukti Tidak Kuat

“Saya ingin menyampaikan, bahwa memang proses sidang etik yang dilaksanakan diduga terdapat banyak kejanggalan. Kejanggalannya itu, berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti bersalah,” ujar Jumadi Mansyur.

Menurut Jumadi, selama proses sidang etik, tidak ada bukti transfer uang yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar bukti yang kuat, saksi mata, maupun dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan keterlibatan Arifan Efendi dalam kasus tersebut.

Selain itu, terkait dugaan pelepasan tersangka dan penghilangan bukti, Jumadi menilai tuduhan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang etik yang telah berjalan.

“Saya mewakili klien saya, berharap meminta untuk perkara ini ditinjau ulang. Kenapa? Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Langkah hukum yang saat ini sudah ditempuh adalah melakukan upaya banding. Kami masih menunggu hasil dari upaya banding,” tutur Jumadi.

Transaksi Terputus di Kanit

Jumadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri mengenai dugaan proses penanganan etik yang dianggap tidak sesuai dengan pelaksanaan saksi etik yang dijatuhkan kepada kliennya. Banding tersebut ditujukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Mengenai barang bukti berupa sejumlah uang yang disebut diterima kliennya sebagai suap, Jumadi menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada, begitu pula bukti transfer. Ia menyebutkan bahwa semua alat bukti transaksi terputus di Kepala Unit (Kanit) Satresnarkoba Polres Toraja Utara.

“Jadi transaksi ini semuanya terputus di Kanit. Tidak ada sangkutpautnya kepada Kasat menerima atau memberikan perintah, sama sekali itu tidak ada. Ini sangat janggal, dan kami berharap juga dari DPR RI Komisi Tiga setidaknya memantau perkara ini,” paparnya.

Tim hukum Arifan Efendi telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan unsur terkait lainnya. Mereka menduga kejanggalan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses jalannya sidang yang terkesan dipaksakan.

“Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif,” kata Jumadi. Ia menambahkan, “Tim hukum mengajak berbagai elemen terkait, termasuk Komisi tiga DPR RI, untuk mengawasi proses penyelidikan yang akan dilakukan, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan benar.”

Polda Sulsel Belum Beri Respons

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan melalui Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy belum memberikan respons terkait upaya banding yang diajukan oleh tim hukum Arifan Efendi.

Sebelumnya, AKP Arifan Efendi bersama Kanit II Satresnarkoba Aiptu Nasrullah resmi dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel. Keduanya terbukti menerima setoran uang sebesar Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba.