Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, akan mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyatakan kliennya merasa tidak adil atas penetapan tersebut. “Kami tidak rela klien kami (AKP Malaungi) sendiri yang dijadikan tersangka dan karena itu kami akan segera lakukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka,” kata Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (13/2/2026).

Menurut Asmuni, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terkesan memaksakan dan tergesa-gesa dalam menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Ia menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diperiksa secara menyeluruh.

“Dalam kasus ini, masih banyak orang yang terlibat belum diperiksa, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ini ada apa?” ujarnya, mempertanyakan proses penyidikan yang ia pantau selama mendampingi AKP Malaungi.

Asmuni mengungkapkan kekecewaannya karena AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diyakini kliennya terlibat dalam kasus ini, tidak terlihat dalam penyidikan. “Kami kecewa di sini, patut diduga ada upaya menyembunyikan orang yang namanya AKBP Didik Putra Kuncoro yang sampai saat ini belum kita ketahui dimana. Ada yang menyatakan dia di Denpasar, ada yang bilang dia di Mabes Polri, belum jelas semua,” ucapnya.

Ia bahkan mengaku sempat menanyakan status dan keberadaan AKBP Didik secara langsung kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj. “Kemarin sempat komunikasi dengan Dirresnarkoba Polda NTB, katanya akan dilakukan pencekalan. Tanya imigrasi lagi, belum tentu hari ini bisa keluar, ini patut pertanyakan,” kata Asmuni.

Dari penelusuran pihaknya, AKBP Didik baru sebatas menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Propam Polda NTB. “Akhirnya yang kita tahu, baru di propam saja diperiksa. Yang pidana umumnya (kasus narkoba) belum ada sama sekali,” jelas Asmuni.

Terkait barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota, Asmuni menjelaskan bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. “Barang haram yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin yang juga kita tidak tahu dimana rimbanya. Yang jadi pertanyaan semua pihak, dimana Koko Erwin yang punya barang haram ini? Polda NTB belum bisa tentukan dimana Koko Erwin itu,” paparnya.

Asmuni menambahkan, kliennya telah mengakui perbuatan pidana tersebut di hadapan penyidik. Namun, AKP Malaungi dengan tegas menyatakan bahwa kesalahan itu dijalankan atas sepengetahuan dan perintah AKBP Didik sebagai atasan. “Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka,” ungkap Asmuni.

Ia berharap penanganan kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo. “Semoga Pak Kapolri dan Kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau berantas, berantas semua, kalau pun gulung, gulung semua, ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita,” pungkas Asmuni.