Tekanan ekonomi global yang memicu penurunan volume ekspor mulai berdampak serius pada sektor industri manufaktur di Jawa Tengah. Ribuan pekerja di dua perusahaan garmen besar di Kabupaten Jepara kini menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Berdasarkan pemantauan pada Selasa (19/5), proses PHK tersebut tengah berjalan dan telah dilaporkan secara resmi ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara. Dua perusahaan yang terdampak signifikan adalah PT Hwaseung Indonesia (PT HWI) dan PT Samwon Busana Indonesia.
PT HWI Jepara dilaporkan akan melakukan PHK terhadap sedikitnya 4.000 tenaga kerja. Sementara itu, PT Samwon Busana melakukan langkah serupa terhadap 120 karyawannya. Kondisi ini dikhawatirkan akan memberikan efek domino terhadap stabilitas perekonomian daerah di masa mendatang.
Penyebab Utama: Penurunan Order dan Efisiensi
Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni Leistiaza, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kebijakan pengurangan tenaga kerja tersebut. “Ya benar, kami telah mendapatkan laporan PHK dari dua perusahaan tersebut. Alasan utamanya adalah penurunan ekspor dan kebutuhan efisiensi perusahaan,” ujar Zamroni.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Diskopukmnakertrans Jepara, Akhmad Taufik, menjelaskan lebih rinci bahwa PT HWI terpaksa mengambil langkah pahit ini karena berkurangnya pesanan (order) secara drastis. Hal ini merupakan imbas langsung dari situasi ekonomi global yang tidak menentu, yang melemahkan daya beli di pasar internasional. “Perusahaan berupaya menyesuaikan kapasitas produksi dengan permintaan pasar yang terus melemah dalam beberapa bulan terakhir. Saat ini, mereka juga tidak melakukan perekrutan karyawan baru,” tambah Taufik.
Di sisi lain, PT Samwon Busana Indonesia mengungkapkan bahwa efisiensi dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian akibat target produksi yang tidak tercapai. Taufik menyebutkan adanya ketimpangan antara target dan realisasi di lapangan. “Setiap tenaga kerja ditargetkan menyelesaikan 10 potongan, namun realisasinya hanya mampu mencapai 7 hingga 8 potong. Hal ini memicu kerugian yang berujung pada kebijakan efisiensi,” jelasnya.
Pengawasan Hak Buruh
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Diskopukmnakertrans memastikan akan terus memantau proses PHK yang sedang berlangsung. Fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh hak-hak pekerja, terutama pembayaran pesangon, dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak manajemen perusahaan terus dilakukan guna meminimalisir dampak sosial dari PHK massal ini.
