Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, dijadwalkan menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (12/5/2026), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sidang yang juga akan membacakan putusan untuk tujuh terdakwa lainnya ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja.

Kasus yang menjerat Alfian dan para terdakwa lain ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun. Kerugian fantastis tersebut berasal dari praktik korupsi dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sepanjang periode 2013-2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfian Nasution dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara. Tuntutan serupa juga diajukan untuk tujuh terdakwa lainnya dengan variasi hukuman.

Daftar Tuntutan Jaksa untuk Para Terdakwa

  • Alfian Nasution (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023): 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), uang pengganti Rp5 miliar (subsider 7 tahun).
  • Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019–2021): 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), uang pengganti Rp5 miliar (subsider 7 tahun).
  • Dwi Sudarsono (Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020): 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), uang pengganti Rp5 miliar (subsider 7 tahun).
  • Toto Nugroho (Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018), Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021), dan Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025): Masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), uang pengganti Rp5 miliar (subsider 7 tahun).
  • Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014): 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), uang pengganti Rp4 miliar (subsider 7 tahun).
  • Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi): 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), uang pengganti Rp2,5 miliar (subsider 7 tahun).

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dalam dakwaan, Alfian Nasution dan tujuh terdakwa lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan utama. Pertama, dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, mereka memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun melalui kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.

Kedua, terkait pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023. Perbuatan para terdakwa dalam tahapan ini disebut telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.

Ketiga, dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020–2021, kedelapan terdakwa memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.

Total kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun. Rinciannya, 5,74 miliar dolar AS berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM, serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.

Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun yang diakibatkan oleh kemahalan harga pengadaan BBM. Keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS juga didapatkan dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.