Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan selebritas Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.
Putusan penolakan kasasi tersebut tercantum dalam amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 di laman resmi MA RI. “Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini terdiri dari Soesilo sebagai ketua majelis, serta Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Saat ini, perkara Nikita Mirzani masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Keputusan MA ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding sebelumnya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider pidana kurungan tiga bulan.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman. Namun, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang didakwakan.
