JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan aktris Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Glays.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, tidak menampik adanya rasa kecewa yang dirasakan oleh kliennya atas putusan tersebut. Menurutnya, perasaan kecewa itu adalah hal yang wajar dan manusiawi.
“Secara manusiawi, pasti kecewalah,” ujar Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (31/3). Ia menambahkan, “Ketika ada putusan kasasi yang benar-benar di luar harapan, kecewa, wajar kecewa. Namanya manusiawi, kecewa dong.”
Meski demikian, Marulitua menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak akan berlarut-larut dalam kekecewaan. Ia meyakini bahwa wanita berusia 40 tahun itu adalah sosok yang kuat dan akan segera bangkit untuk menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya.
“Nikita Mirzani wanita kuat. Dia kecewa, tetapi enggak lama. Dia akan bangkit lagi,” seru Marulitua Sianturi, optimistis.
