Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin, 23 Februari 2026, menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari penjara kepada Perdana Arie Putra Veriasa, aktivis Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Arie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, yakni pembakaran tenda Polda DIY saat aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ari Prabawa menyatakan, terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa terbukti bersalah. Hakim membacakan putusan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar merupakan aset milik kepolisian. Hal ini menjadi keadaan yang memberatkan bagi terdakwa.

Namun, motif tindakan terdakwa menjadi faktor yang meringankan. Arie melakukan pembakaran sebagai bentuk protes dan rasa solidaritas atas kematian driver ojol Affan Kurniawan. Affan meninggal dunia karena terlindas kendaraan Brimob saat aksi massa di Jakarta.

Majelis Hakim mengapresiasi motif perjuangan keadilan ini, meskipun perbuatan terdakwa mengakibatkan terbakarnya aset polisi. Hakim menilai kerugian aset tersebut tidak sebanding dengan tujuan perjuangan untuk keadilan yang diemban terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Arie, Rakha Ramadhan, menyatakan bahwa kliennya menerima keputusan hakim. Rakha menganggap putusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang dirasakan oleh Arie.

Rakha menambahkan, “Nah, yang perlu menjadi catatan di beberapa di beberapa hal di sini satu sisi soal pertimbangan hakim, yaitu hakim sendiri mempertimbangkan terkait status Ari yang masih mahasiswa aktif, terus kemudian motif ini adalah merupakan pidana politik bagian dari solidaritas dia sebagai masyarakat sipil melihat adanya ketidakadilan.”

Menurut Rakha, vonis 5 bulan 3 hari tersebut telah menghitung masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Arie. Oleh karena itu, Arie seharusnya dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Kasie Pidum Sleman, Dwi Nanda Saputra, menyatakan pihaknya masih “pikir-pikir” terkait putusan tersebut. Pihak JPU akan menunggu putusan lengkap sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Dwi Nanda menjelaskan, “Kalau kami kan pikir-pikir. Kan nanti kalaunya putusan, ternyata sudah kita akan penetapan hakim. Jadi segera kita keluarkan, tapi nunggu kita nanti putusan, petikan putusannya.” Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan terlebih dahulu.