Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada Kamis, 19 Maret 2026. Seorang pengunjung perempuan berinisial HI (43), warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, diamankan setelah kedapatan membawa dua paket sabu seberat total 7 gram.

Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengunjung. HI diketahui hendak menemui narapidana kasus narkotika berinisial RS (33).

Gerak-gerik Mencurigakan Ungkap Penyelundupan

Kecurigaan petugas muncul karena HI menunjukkan gerak-gerik yang tidak biasa selama proses pemeriksaan. “Petugas curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan oleh HI selama proses penggeledahan berlangsung,” ujar Ma’ruf, Kamis (19/3/2026).

Saat penggeledahan badan dilakukan, petugas menemukan dua bungkusan mencurigakan yang dililit lakban merah. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana depan sebelah kiri HI. Petugas jaga segera melaporkan temuan ini kepada Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lapas Tulungagung.

“Petugas menemukan ada dua bungkusan mencurigakan di bagian saku kiri celana HI,” tambah Ma’ruf.

Kasus Dilimpahkan ke Kepolisian

Setelah penemuan tersebut, pihak Lapas Tulungagung langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung. Kasus ini kini telah dilimpahkan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mendalami jaringan di balik upaya penyelundupan narkoba tersebut. Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.

Ma’ruf juga menyampaikan apresiasi atas ketelitian jajarannya dalam menggagalkan infiltrasi barang terlarang ini. “Kami berkomitmen penuh menjaga Lapas Tulungagung tetap bersih dari peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memperketat pengawasan, terutama saat layanan kunjungan,” pungkasnya.