Makanan tradisional Lalampa, camilan primadona masyarakat Maluku Utara, kini resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal kategori Indikasi Asal. Pencatatan ini memberikan perlindungan hukum bagi kuliner khas tersebut melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomor surat IA822025000055.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya langkah ini. Menurut Argap, Maluku Utara memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang sangat beragam, meliputi indikasi asal, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, hingga sumber daya genetik.
“Potensi KI komunal tersebut patut dilindungi melalui pencatatan pada DJKI Kementerian Hukum. Peran Pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelindungan KI agar tidak diklaim daerah lain,” ujar Argap.
Argap menjelaskan, kategori Indikasi Asal yang disematkan pada Lalampa asal Kepulauan Sula berfungsi sebagai label resmi yang menunjukkan daerah asal suatu produk. Pengakuan ini memberikan identitas resmi tanpa perlu dikaitkan dengan faktor lingkungan alamiah, sehingga keaslian Lalampa dari Kepulauan Sula mendapatkan pengakuan nasional.
Bagi masyarakat setempat, Lalampa bukan sekadar makanan, melainkan bagian tak terpisahkan dari tradisi, terutama saat momen kebersamaan seperti berbuka puasa. Fatma, seorang pelaku usaha di kawasan Pasar Gamalama, Ternate, merasakan langsung antusiasme warga.
“Apalagi kalau bulan puasa, lalampa banyak diminati dan cepat abis,” tutur Fatma. Ia memaparkan bahwa proses pembuatan Lalampa masih mempertahankan resep tradisional, yakni menggunakan bahan dasar beras ketan yang diisi dengan ikan cakalang atau tuna, kemudian dibungkus daun pisang dan dibakar hingga matang. Usaha ini terbukti menjanjikan, dengan Fatma mampu meraih keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dalam satu hari.
Antusiasme serupa juga diungkapkan oleh Fadli, seorang warga Ternate. Ia menyebut bahwa keluarganya menjadikan Lalampa sebagai menu wajib saat berbuka puasa. Selain cita rasanya yang lezat, kehadiran Lalampa di meja makan saat berbuka telah menjadi tradisi turun-temurun yang sulit digantikan oleh kudapan lain.
Langkah pencatatan KI Komunal ini diharapkan menjadi pemantik bagi daerah lain di Maluku Utara untuk lebih sadar akan pentingnya mendaftarkan kekayaan budaya lokal. Dengan adanya perlindungan resmi, nilai ekonomi dan kebanggaan terhadap produk tradisional daerah diharapkan terus tumbuh seiring dengan terjaganya kelestarian budaya tersebut.
