Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menyoroti kultur politik sebagai akar masalah banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah. Menurut Iwan, faktor-faktor seperti sistem kaderisasi partai politik yang lemah, rekrutmen calon kepala daerah yang transaksional, serta biaya politik yang selangit dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi penyebab utama.

Pernyataan Iwan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi yang terus terjadi. Salah satu contoh terbaru adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono pada Sabtu (14/3/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda, dengan barang bukti uang tunai Rp610 juta.

Sistem Kaderisasi Partai Politik yang Lemah

Iwan Setiawan menjelaskan bahwa sistem dan proses kaderisasi di partai politik cenderung tidak berjalan maksimal. Seringkali, calon kepala daerah (cakada) yang direkomendasikan dalam pilkada tidak melalui proses kaderisasi yang matang.

“Tidak menjalankan proses kaderisasi yang matang, terutama terkait pembentukan karakter kepemimpinan yang berdasarkan kapasitas intelektual yang mumpuni, wawasan kebangsaan yang matang dan integritas yang teruji. Saya kira kalau cakada yang direkomendasi parpol sudah matang dan lulus dari hal itu, mungkin korupsi bisa diminimalisir,” ucap Iwan kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (14/3).

Rekrutmen Calon Kepala Daerah dan Politik Transaksional

Selain kaderisasi, Iwan juga menyoroti rekrutmen cakada yang belum sesuai dengan prinsip meritokrasi dan demokrasi internal partai. Sistem perekrutan, terutama pada Pilkada 2024, dinilai tidak merekomendasikan calon berdasarkan kematangan, melainkan pada politik transaksional.

“Banyak kita saksikan bahwa calon kepala daerah itu direkomendasi bukan karena kematangan kaderisasi, kapasitas intelektual, dan berintegritas tinggi, tetapi lebih pada hal yang sifatnya transaksional,” ujarnya.

Menurut Iwan, partai politik memiliki budaya untuk merekomendasikan kader berdasarkan popularitas, elektabilitas, dan “isi tas” cakada. Hal ini, kata dia, dapat menjadi “bom waktu” terkait kasus korupsi di daerah di masa mendatang.

“Meskipun peluang kemenangannya besar namun tidak ada gunanya kalau di kemudian hari cakada yang terpilih itu justru jadi sasaran operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK),” jelasnya.

Biaya Politik Pilkada yang Selangit

“Isi tas” cakada, lanjut Iwan, menjadi kunci kemenangan kontestasi. Pada tahap ini, calon kepala daerah bisa mengeluarkan uang puluhan miliar dalam praktik jual beli rekomendasi penentuan calon, mengabaikan kapasitas serta integritas sebagai faktor utama.

Beban pengeluaran semakin besar ketika memasuki masa kampanye. Cakada diwajibkan mengeluarkan biaya politik yang cukup besar seperti biaya saksi, biaya kampanye, sembako, dan “serangan fajar”.

“Besaran biaya kampanye sangat bervariasi tergantung level dan wilayah kontestasi. Di tingkat kabupaten atau kota bisa habis Rp30-50 miliar atau lebih dan di tingkat gubernur bisa habis Rp100 miliar sampai Rp500 miliar,” ungkapnya.

Potensi Korupsi yang Meluas

Iwan berkesimpulan bahwa melekatnya kultur politik dalam pilkada masih berpotensi membuat semua kepala daerah terjerat kasus korupsi, dan hanya menunggu waktu untuk KPK melakukan OTT.

“Artinya, kalau kita ambil kesimpulan yang agak ekstrem bahwa semua kepala daerah berpotensi dan berpeluang terjerat kasus korupsi, tinggal tunggu waktu saja kapan akan di-OTT. Meskipun, para kepala daerah ini sudah menjalani retret yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Andilala