Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro (DPK) kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus pidana narkoba yang tengah ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi sebagai tersangka.

Informasi mengenai status tersangka AKBP Didik diungkapkan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, di Mataram pada Rabu, 18 Februari 2026. “AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka,” kata Asmuni.

Asmuni memperkuat pernyataannya dengan menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi kliennya, AKP Malaungi, yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk AKBP Didik di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. “Saya masih dampingi pemeriksaan AKP ML (Malaungi) sebagai saksi,” ucapnya.

Selain pemeriksaan terkait kasus pidana narkoba, Asmuni juga mengungkapkan bahwa AKP Malaungi pada Selasa, 17 Februari 2026, telah menjalani pemeriksaan di hadapan Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan persoalan etik yang melibatkan AKBP Didik. “Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin (17/2),” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid belum memberikan tanggapan terkait informasi dari kuasa hukum AKP Malaungi. Konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis belum direspons.

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi telah menginformasikan status tersangka AKBP Didik atas kepemilikan narkoba. Dari penyidikan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mantan Kepala Polres Bima Kota nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka bermula dari pengembangan penangkapan dua asisten rumah tangganya, Bripka KIR dan istri Didik berinisial AN. Dalam penggeledahan di rumah pribadi keduanya, tim Mabes Polri menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Tim Mabes Polri juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.