Kreator konten Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam kasus ujaran rasisme. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 13 April 2026.

JPU Sukanda menyatakan keyakinannya bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. “Jadi gini, tadi tuntutan itu kami (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun,” ujar Sukanda seusai persidangan.

Sukanda menambahkan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan telah dikembalikan kepada terdakwa Resbob.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan. Pembelaan atau pleidoi tersebut dijadwalkan akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Senin, 20 April 2026.

“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana,” pungkas Sukanda.