Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam mengarahkan pelonggaran kebijakan terkait T0 atau calon jemaah haji baru yang bisa langsung berangkat. Arahan ini disebut menjadi pemicu penetapan tersangka dan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, arahan Gus Alex tersebut ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Kementerian Agama. “Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Asep menambahkan, keputusan Dirjen PHU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023. Kuota tambahan ini, yang berjumlah 8.000, telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI, dengan rincian 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Kronologi Penanganan Kasus
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex diperpanjang pada 19 Februari 2026, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang. Perkembangan penting lainnya terjadi pada 27 Februari 2026, saat KPK menerima audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026. Sehari kemudian, pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
