Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung mengonfirmasi bahwa Dwi Yoga Ambal, ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo yang berstatus tersangka kasus korupsi, masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga memastikan Dwi Yoga Ambal tetap menerima gaji pokok, namun dengan pemotongan sebesar 50 persen.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menyatakan pihaknya telah menerima surat penahanan Dwi Yoga Ambal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan setelah Dwi Yoga Ambal terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Status PNS dan Pemotongan Gaji
“Surat penahanan sudah kami terima untuk Dwi Yoga Ambal,” ujar Soeroto pada Rabu (6/5/2026).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Dwi Yoga Ambal masih diakui sebagai PNS. BKPSDM Tulungagung menegaskan bahwa proses pemberhentian status PNS akan menunggu hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
“Statusnya masih PNS sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” terang Soeroto.
Soeroto menjelaskan, Dwi Yoga Ambal yang merupakan PNS golongan III B masih berhak atas gaji pokok. Besaran gaji pokok yang diterima Dwi Yoga Ambal adalah sekitar Rp4.768.800.
“Per 1 Mei 2026, dilakukan pemberhentian gaji pokok sementara sebanyak 50 persen untuk Dwi Yoga Ambal. Setelah incrah baru bisa diberhentikan semuanya,” jelasnya.
Peran Dwi Yoga Ambal dalam Kasus Korupsi
Sebelumnya, Dwi Yoga Ambal diketahui merupakan ajudan dari Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Ia terjaring OTT KPK bersama Gatut Sunu Wibowo dalam kasus korupsi pemerasan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kasus tersebut, Dwi Yoga Ambal disebut memiliki peran krusial sebagai ‘tukang tagih’ uang jatah dari para Kepala OPD. Bahkan, ia juga memiliki buku catatan yang berisi daftar kekurangan uang yang belum dibayarkan oleh setiap Kepala OPD.
