Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan korupsi kepabeanan dan cukai yang tidak hanya terbatas pada kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta, melainkan juga hingga ke lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) di daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kemungkinan tersebut sangat terbuka mengingat struktur Bea Cukai yang memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi. “Tentu terbuka kemungkinan karena Bea Cukai itu kan juga punya kantor-kantor perwakilan ya di tingkat provinsi,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Budi menjelaskan, pengusutan ini akan mendalami peran Kanwil Ditjen Bea Cukai terkait fungsi kepabeanan dan cukai, serta mekanisme kerja dari wilayah hingga ke tingkat pusat. “Dengan demikian, tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai,” tambahnya.
Kronologi Penyelidikan Kasus Suap Bea Cukai
Peluang perluasan penyelidikan ini muncul setelah KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari 17 orang yang diamankan dalam OTT. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai. Para tersangka tersebut meliputi:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Budiman menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penetapan ini dilakukan setelah mendalami keterangan para saksi, terutama terkait penggeledahan sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper. Pada 27 Februari 2026, KPK juga mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan uang dari rumah aman di Ciputat, yang diduga kuat berasal dari praktik kepabeanan dan cukai ilegal.
sumber gambar: antaranews.com 