Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memastikan pengadaan mobil dinas (mobdin) dilakukan sesuai dengan kebutuhan riil. Peringatan ini disampaikan menyusul ramainya isu pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang kemudian dibatalkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, Budi juga menekankan agar para kepala daerah mempertimbangkan ketersediaan mobil dinas yang sudah ada sebelum memutuskan pengadaan baru. Menurutnya, perlu ada evaluasi apakah kendaraan lama masih bisa dimanfaatkan dan apakah pengadaan baru sesuai dengan skala prioritas belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” jelas Budi.
KPK menilai pembatalan pengadaan mobil dinas Rudy Mas’ud tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Budi mengapresiasi kontribusi publik dalam mengawal dan memantau proses pemerintahan. “Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” katanya.
KPK juga memandang bahwa Rudy Mas’ud telah mendengarkan suara rakyat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui ruang-ruang publik. Sebelumnya, Rudy Mas’ud sempat menjadi sorotan publik setelah pernyataannya bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar tersebut dilakukan demi menjaga “muruah Kalimantan Timur”. Ia juga menyebut bahwa pembelian mobil dengan spesifikasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku pihaknya telah mengingatkan Rudy Mas’ud selaku kader. Sarmuji meminta Gubernur Kaltim itu untuk lebih mendengarkan suara masyarakat di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2025 tersebut.
sumber gambar: gesit.id 