Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi pada Selasa, 5 Mei 2026. “Untuk perkara BJB, penyidik mendalami terkait dengan perbuatan melawan para tersangka,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Saksi yang diperiksa meliputi Pemimpin Cabang Bank BJB Kantor Cabang Suci Bandung, DHD, serta Direktur Utama PT Cipta Karya Mandiri Bersama, DF. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menguatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penghitungan Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka
Secara paralel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara juga sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Budi Prasetyo berharap, setelah hitungan final selesai, perkara ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dengan demikian, ketika hitungan finalnya sudah selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan untuk penyidikan perkara ini ke tahap penuntutan,” tambahnya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya merupakan pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) sebagai Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH) sebagai Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) sebagai Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan enam agensi periklanan ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Keterlibatan Mantan Gubernur Jawa Barat
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK juga sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset berupa sepeda motor dan mobil.
Selanjutnya, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini.
