Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Pada Selasa, 24 Februari 2026, lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah saksi penting, termasuk mantan orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah, serta Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua individu tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang juga menyeret Maidi sebagai tersangka. “Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jatim, atas nama ANG selaku pihak swasta, dan SGG selaku Komut Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain Aang Imam Subarkah dan Soegeng Prawoto, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah AND selaku pihak CV Madiun Berkat Konstruksi, Inalathul Faridah (INL) yang menjabat Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, serta Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo (MKP) selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Madiun tahun 2025.
Pemeriksaan juga melibatkan Edy Bachrun (EDB), pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun sekaligus Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut kasus yang telah menjerat Maidi.
Kronologi Kasus Pemerasan di Kota Madiun
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dengan dugaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka pasca-OTT. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
KPK juga mengidentifikasi adanya dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan ini. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara klaster kedua adalah dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Dalam penetapan tersangka Maidi, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta.
