Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana. Keputusan ini diambil meskipun Nasaruddin Umar menerima fasilitas bepergian menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
KPK menjelaskan, pembebasan sanksi pidana ini didasarkan pada laporan yang disampaikan Menteri Agama kepada lembaga antirasuah tersebut. Laporan dugaan gratifikasi itu disampaikan dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah fasilitas diterima.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menegaskan bahwa pelaporan tepat waktu menjadi kunci. “Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pasal yang dimaksud Arif tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama ini ramai diperbincangkan di media sosial X. Kunjungan tersebut diketahui berlangsung pada 15 Februari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, memberikan klarifikasi pada tanggal yang sama. Ia menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang dipinjamkan untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ungkap Thobib dalam keterangan resmi di laman Kemenag, Senin (16/2/2026).
