Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemanggilan ini berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026, menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta. “Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan Gus Alex dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” katanya.
Kronologi Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 ini telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah, yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang masa pencegahannya.
Perkembangan signifikan terjadi pada 27 Februari 2026, ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini. Berdasarkan audit tersebut, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
