Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi kebijakan daerah yang berkeadilan dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh program pembangunan daerah dapat diakses dan berpihak kepada semua kelompok masyarakat.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyampaikan bahwa Pemkot Palu sangat memperhatikan kebutuhan kelompok disabilitas. “Pemerintah Kota Palu betul-betul memperhatikan bagaimana program-program kita harus berkeadilan untuk teman-teman disabilitas,” ujar Imelda di Palu, Minggu (1/2/2026).

Akses Pendidikan dan Pekerjaan

Imelda mencontohkan salah satu praktik inklusi yang telah berjalan di Kota Palu, yaitu penerimaan anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik di SMP Negeri 1 Palu. Ia berharap semangat inklusivitas ini tidak hanya terbatas pada akses pendidikan, tetapi juga meluas hingga kesempatan kerja.

“Di SMPN 1 ada anak berkebutuhan khusus yang diterima. Alhamdulillah sekolah bisa menerima itu. Saya berharap ke depan, dalam dunia kerja juga bisa dilakukan hal yang sama,” tambahnya.

Penyusunan Rencana Aksi Daerah 2025-2030

Sebagai bagian dari upaya konkret, Pemerintah Kota Palu bekerja sama dengan Yayasan Sikola Mombine menyelenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kota Palu Tahun 2025-2030. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk menerjemahkan norma hukum ke dalam aksi nyata yang berkelanjutan.

Pemenuhan hak penyandang disabilitas, menurut Imelda, merupakan bagian integral dari agenda pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Pemerintah Kota Palu sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, pemerintah daerah menilai perda tersebut perlu didukung oleh instrumen implementasi yang terencana, terukur, dan melibatkan lintas sektor.

Konsultasi publik menjadi tahapan krusial dalam proses penyusunan RAD. Forum ini membuka ruang partisipatif untuk menyerap aspirasi, pengalaman, dan kebutuhan riil dari penyandang disabilitas. Diharapkan, melalui forum tersebut, akan terbangun pemahaman bersama, komitmen lintas sektor, serta kesepakatan terhadap prioritas dan strategi aksi yang inklusif, realistis, dan berkelanjutan untuk lima tahun ke depan.