Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri jejak kabur John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Kami akan telusuri itu ya. Kami akan perdalam itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Kekhawatiran KPK Terkait Jeda Waktu
Asep menjelaskan, penelusuran dan pendalaman ini dilakukan karena KPK khawatir adanya jeda waktu antara penangkapan dan penyerahan diri John Field. Jeda waktu tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk menghilangkan barang bukti atau bertemu saksi-saksi penting.
“Kenapa? Karena tentunya kami juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan, misalkan, untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami bukti-bukti tersebut,” kata Asep.
Ia menambahkan, KPK juga mendalami kemungkinan John Field bertemu dengan para saksi penting pada kasus tersebut. “Bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang bersangkutan miliki, hal tersebut di waktu itu yang kami sedang dalami,” tuturnya.
Oleh karena itu, salah satu upaya penelusuran ini dilakukan dengan memeriksa langsung John Field. “Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Asep.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) juga ditetapkan sebagai tersangka.
