Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik penerimaan uang tidak resmi oleh sejumlah pihak di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan penerbitan maupun perpanjangan surat keputusan penunjukan (SKP) bagi perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal tersebut kepada jurnalis di Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026. “Dalam penerbitan ataupun perpanjangan SKP itu, diduga ada uang tidak resmi yang diberikan PJK3 kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi.
Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenaker pada Senin, 23 Februari 2026. Mereka adalah AW, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekanan Kemenaker pada tahun 2019, serta AWE, Kepala Subdirektorat Akreditasi Kemenaker pada periode 2021-2023.
“Saksi-saksi dari pihak Kemenaker didalami berkaitan dengan penerimaan uang dari penerbitan SKP ya, surat keputusan penunjukan bagi para perusahaan untuk melakukan pelatihan kepada personel-personel atau tenaga kerja yang ingin mendapatkan sertifikasi keterampilan tertentu,” jelas Budi.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Berikut adalah daftar lengkap sebelas tersangka awal yang ditetapkan KPK:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025.
- Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025.
- Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025.
- Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025.
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker.
- Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.
- Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia.
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Mereka adalah Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Kepala Biro Humas Kemenaker; Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker; serta Haiyani Rumondang (HR), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.
