Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Regulasi ini dinilai strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah maju dalam kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurut Budi, KPK selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen krusial untuk memberikan efek jera.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” tambahnya.
Tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yaitu keuntungan finansial. KPK berharap RUU ini dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” kata Budi.
KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi dan sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut direncanakan akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR juga telah menyatakan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas untuk dibahas pada tahun ini.
