Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Robby Kurniawan, Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, menerima sejumlah uang sebagai imbalan dari proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Robby Kurniawan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Selasa, 5 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan dilakukan untuk mengonfirmasi informasi yang diterima penyidik. “Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB. Kemudian kami konfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan imbalan terkait proyek DJKA Kemenhub yang melibatkan Sudewo, anggota DPR RI periode 2019-2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Budi Prasetyo menambahkan, “Penyidik juga mendalami keterangan saksi soal dugaan pengondisian ataupun plotting (pembagian) para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang kemudian mengerjakan proyek di DJKA.”

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Balai tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejak awal penanganan, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh KPK telah mencapai 21 orang. Selain itu, dua korporasi, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek-proyek yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi ini meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut, diduga kuat terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.