Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul uang hingga sosok penerima dari sejumlah rumah aman atau safe house yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pengusutan ini menyusul temuan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper dari salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, saat penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri secara mendalam temuan tersebut. “Termasuk temuan kemarin dari penggeledahan yang penyidik lakukan, itu juga tentunya akan didalami asal-usulnya dan peruntukannya untuk siapa saja,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Budi menambahkan, KPK juga memastikan akan terus menelusuri aliran uang dalam kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. “Termasuk juga berkaitan dengan penelusuran aliran uang, apakah masih ada pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran uang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Daftar Tersangka
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
