Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Untuk memperkuat penyidikan, KPK memeriksa dua mantan ajudan Fadia Arafiq pada Selasa, 12 Mei 2026, guna menguak aktivitasnya selama menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ajudan tersebut sangat penting. “ADC (ajudan, red.) ini kan selalu menempel pada bupati sehingga pemeriksaan secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas bupati,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Budi, keterangan dari mantan ajudan berinisial AS dan SH tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif. “Kami bisa mendapatkan gambaran secara utuh, secara penuh, bagaimana aktivitas-aktivitas bupati ini ya dalam menjalankan pemerintahan di sana, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Fadia Arafiq sendiri sebelumnya telah ditangkap KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Operasi penangkapan ini juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima total Rp19 miliar.
Rincian dana tersebut mencakup Rp13,7 miliar yang murni dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
