Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi yang menjadi ke-15 sepanjang tahun 2026 ini, KPK mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 3 Juli 2026. “Benar,” kata Fitroh singkat.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi operasi terhadap Syah Afandin. Lembaga antirasuah juga belum merinci lokasi penindakan, jumlah pihak lain yang turut diamankan, maupun barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.

Syah Afandin saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diamankan. Berdasarkan prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau pelepasan jika tidak ditemukan keterkaitan pidana.

Operasi terhadap Syah Afandin ini menambah daftar panjang kepala daerah yang diamankan KPK sepanjang tahun ini. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi kasus serta status hukum Syah Afandin diperkirakan akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai.