Komisi Perlindungan Anak Indonesia () pada Kamis, 16 April 2026, secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video berjudul ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ yang belakangan viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut, yang menampilkan dugaan konflik dan kekerasan dalam rumah tangga, telah memicu beragam reaksi dari warganet, namun juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait perlindungan anak dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Virulensi Konten dan Reaksi Publik

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ mulai menyebar luas sejak awal pekan ini, menarik perhatian ribuan pengguna internet. Konten visual yang sensitif tersebut dengan cepat menjadi perbincangan hangat, memicu spekulasi dan komentar pro-kontra di kalangan warganet. Banyak yang mengecam tindakan dalam video, sementara sebagian lainnya justru ikut menyebarkan dengan narasi yang provokatif, tanpa mempertimbangkan dampak lebih lanjut.

Fenomena virulensi konten semacam ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Kecenderungan warganet untuk langsung menyebarkan tanpa verifikasi seringkali berujung pada doxxing atau perundungan siber terhadap individu yang terlibat, terutama jika ada anak-anak di dalamnya.

Imbauan KPAI dan Perlindungan Anak

Menanggapi situasi ini, KPAI menegaskan pentingnya menjaga privasi dan hak anak yang mungkin menjadi korban atau terlibat dalam video tersebut. Ketua KPAI, Dr. Susanto, M.A., menyatakan, “Kami meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video yang berpotensi melanggar hak anak dan privasi keluarga. Fokus kita seharusnya adalah pada perlindungan anak, bukan pada penyebaran konten yang bisa memperburuk kondisi mereka.”

Susanto menambahkan bahwa KPAI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri kebenaran dan konteks di balik video tersebut. “Jika memang ada indikasi kekerasan atau pelanggaran hukum, kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya dan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Dampak Psikologis dan Hukum

Pakar psikologi anak dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Kusuma, S.Psi., M.A., menyoroti dampak psikologis jangka panjang yang bisa dialami anak-anak yang terekspos dalam . “Anak yang menjadi objek tontonan publik, apalagi dalam konteks konflik keluarga, sangat rentan mengalami trauma, malu, dan tekanan mental. Ini bisa mengganggu perkembangan emosional dan sosial mereka,” jelas Retno.

Selain dampak psikologis, penyebaran video yang belum terverifikasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal terkait penyebaran informasi pribadi tanpa izin, pencemaran nama baik, atau penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Pentingnya Literasi Digital dan Pelaporan Resmi

KPAI dan para ahli menggarisbawahi pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Warganet diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memverifikasi informasi sebelum menyebarkan, dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya.

“Daripada menyebarkan video, lebih baik jika masyarakat menemukan dugaan kekerasan anak untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak terdekat. Itu adalah langkah yang jauh lebih konstruktif dan sesuai hukum,” tutup Susanto, mengingatkan bahwa peran aktif masyarakat dalam melindungi anak harus dilakukan melalui jalur yang tepat dan bertanggung jawab.