Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan langkah komprehensif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah pada tahun 2026. Upaya ini mencakup penganggaran petugas di tingkat RW, penguatan regulasi, hingga transformasi teknologi ramah lingkungan.
Saat ini, Kota Bandung memproduksi sekitar 1.500 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 22 persen dapat diolah di dalam kota, sementara sisanya masih harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Wali Kota Bandung membenarkan bahwa masalah sampah menjadi isu krusial yang terus disorot.
Penguatan Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Warga
Salah satu program unggulan yang diperkuat adalah Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Sebanyak 1.596 petugas disiagakan di seluruh RW dengan dukungan honor bulanan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp23–24 miliar per tahun.
Kepala Bidang PPLB3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menyatakan, “Petugas Gaslah akan kami pantau dan evaluasi kinerjanya secara berkala. Sarana pendukung juga akan dilengkapi secara bertahap agar kinerja mereka semakin optimal.”
Selain penguatan sumber daya manusia, Pemkot Bandung juga memperluas program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, sekitar 500 RW atau 30 persen dari total RW telah berstatus KBS. Targetnya, pada tahun 2026 jumlah tersebut meningkat menjadi 750–800 RW. Pemkot tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga membidik peningkatan kualitas partisipasi warga, dengan target kepatuhan pemilahan sampah naik dari 30 persen menjadi minimal 50 persen.
Regulasi Kuat dan Integrasi Program
Dari sisi regulasi, pengelolaan sampah di Kota Bandung telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta aturan turunannya, termasuk Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada.
Salman menjelaskan, “Dalam setiap penyusunan kebijakan, kami memastikan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat.” Regulasi tersebut mengatur secara menyeluruh aspek operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, skema tarif layanan, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
Penguatan partisipasi publik turut dilakukan melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta surat edaran Wali Kota terkait penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Program Kang Pisman juga terus diintegrasikan dengan program lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat untuk membangun sistem ekonomi sirkular berbasis masyarakat.
Di sisi penegakan hukum, sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah telah diatur dalam Perda. DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran, termasuk praktik pembuangan sampah liar.
Transformasi Teknologi dan Target Pengolahan
Untuk tahun 2026, target besar telah dipasang. Kapasitas pengolahan sampah harian yang saat ini sekitar 300 ton per hari diharapkan meningkat menjadi 500–600 ton per hari. Wali Kota Bandung menargetkan peningkatan pengolahan sampah hingga 40 persen pada pertengahan 2026 melalui berbagai program di tingkat kelurahan dan RW.
Seiring penghentian teknologi termal, Pemkot Bandung akan mengkaji dan mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti Refuse Derived Fuel (RDF), budidaya maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber. Sejumlah lahan milik pemerintah kota juga tengah diidentifikasi untuk mendukung pengembangan fasilitas pengolahan berbasis RDF, sebagai strategi menghadapi keterbatasan kuota di TPA Sarimukti.
Salman Faruq menegaskan, “Target kami jelas, kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung harus terus meningkat, berkelanjutan, dan semakin melibatkan masyarakat.” Wali Kota menambahkan, “Masalah sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Ini bukan persoalan yang bisa ditutup-tutupi. Justru dengan terbuka, kita bisa mencari solusi bersama.”
