Konten kreator Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 12.26 WIB. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Resbob menyatakan akan mengajukan perlawanan terkait kewenangan mengadili perkara, mengingat lokasi kejadian perkara (lokus delicti) berada di Surabaya.

Resbob telah tiba di PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang melapisi kaus berkerah hitam dengan garis kuning. Ia sempat transit di ruang tunggu sebelum memasuki ruang persidangan Wirjono Prodjodikoro dengan sandal jepit. Selama perpindahan, Resbob tidak banyak bicara.

Persidangan dipimpin oleh hakim Adeng Abdul Kohar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Resbob atas tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis, khususnya etnis Sunda.

Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, terdakwa berada di kosnya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.

“Setelah itu, mereka membeli satu botol minuman beralkohol jenis moke dan melanjutkan perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu sambil mengonsumsi minuman tersebut. Terdakwa mengemudikan mobil, sementara Jonathan duduk di kursi depan sambil memegang ponsel yang masih menayangkan live streaming dan Aleandro duduk di kursi belakang,” papar jaksa.

Saat siaran langsung di YouTube melalui akun @panggilajabob menggunakan aplikasi PRISMLive di iPhone 12 miliknya, Jonathan meminta Resbob untuk menyampaikan “kata-kata hari ini Bob”. Setelah itu, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina dan menyerang kelompok etnis tertentu. Siaran langsung tersebut ditonton oleh kurang lebih 200 orang dan kontennya juga tersebar melalui akun TikTok @resbob milik terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, pernyataan Resbob diketahui publik dan dinilai menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis, khususnya etnis Sunda. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait kewenangan mengadili perkara. Menurutnya, lokus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Surabaya, sehingga lebih tepat diperiksa di pengadilan negeri setempat.

“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Artinya, kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya karena seperti diuraikan tadi, itu terjadi di Surabaya,” ungkap Fidelis.

Terkait motif, Fidelis menegaskan tidak ada niat kliennya untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Ia menilai pernyataan tersebut terjadi secara spontan dan hanya sekali. “Tidak ada motif sama sekali kalau dilihat untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu, tidak ada masuk ke sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu hanya sekali,” tandasnya.

Fidelis juga menambahkan bahwa terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan sangat menyesali perbuatannya. Namun, karena perkara sudah masuk proses hukum, maka langkah hukum tetap akan ditempuh.