Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau di Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyusun program kerja strategis untuk memperkuat perlindungan wilayah adat mereka. Langkah ini diambil melalui lokakarya yang berlangsung pada 7–8 Mei 2026 di Baruga Desa Watutau.

Kegiatan lokakarya tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Yayasan Bumi Hijau Khatulistiwa (Yayasan BIJAK), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah, serta Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR).

Tokoh Masyarakat Adat Watutau, Christian Toibo, menegaskan pentingnya lokakarya ini. “Lokakarya ini bukan hanya menyusun daftar kegiatan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan komunitas adat dalam menjaga wilayah, identitas, dan masa depan generasi mereka,” ujarnya.

Menurut Christian, masyarakat adat memiliki ikatan erat dengan wilayah dan hutan, yang selama ini mereka jaga melalui praktik-praktik adat turun-temurun. Oleh karena itu, penguatan organisasi komunitas dan penyusunan agenda kerja dinilai krusial untuk memberikan arah perjuangan yang lebih terstruktur.

Peserta lokakarya melibatkan berbagai unsur, mulai dari lembaga adat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, perempuan, generasi muda, hingga organisasi masyarakat sipil. Selama dua hari, mereka bersama-sama memetakan potensi komunitas, kekuatan sosial, tantangan, serta ancaman terhadap wilayah adat dan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat juga merumuskan visi bersama dan merancang program kerja jangka pendek, menengah, serta panjang. Program-program yang disepakati mencakup penguatan kelembagaan adat, perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam, pengembangan usaha berbasis komunitas, serta peningkatan peran perempuan dan generasi muda dalam tata kelola komunitas.

Wilayah Adat Watutau Terhimpit Klaim Tanah

Ketua SLPP Sulawesi Tengah, Agus M. Suleman, mengungkapkan bahwa Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau saat ini menghadapi tekanan signifikan terhadap wilayah adat mereka. “Secara geografis, wilayah adat Watutau dihimpit oleh klaim Badan Bank Tanah yang masuk dan menduduki wilayah adat Watutau dari arah timur. Sementara Taman Nasional Lore Lindu juga turut menghimpit wilayah Watutau dari arah barat,” jelas Agus.

Meski berada di tengah situasi yang menantang, masyarakat Watutau tetap mempertahankan praktik pengelolaan wilayah yang berlandaskan nilai adat, gotong royong, dan keberlanjutan. “Itulah mengapa perjuangan tersebut harus diperkuat dengan perencanaan dan pengorganisasian yang baik,” tambah Agus.

Bonar Adrian Barau, dari Badan Pengurus Provinsi AP2SI Sulawesi Tengah, menambahkan bahwa lokakarya ini juga merupakan bagian dari upaya mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas komunitas adat sekaligus mendorong pengakuan dan perlindungan PPMHA oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan wilayah adat dan keberlanjutan sumber daya alam di Watutau. Komitmen ini diharapkan menjadi dasar kuat untuk memperkuat posisi masyarakat adat di tingkat lokal dan dalam proses advokasi kebijakan.