Jakarta, Minggu 1 Maret 2026 – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak penerapan hukuman maksimal bagi siapa pun pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet panjat tebing. Desakan ini disampaikan menyusul mencuatnya laporan delapan atlet panjat tebing terkait dugaan pelecehan oleh pelatih berinisial HB.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga,” tegas Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (28/2).
Kasus ini mencuat setelah delapan atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan oleh pelatih HB kepada Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid. Menanggapi laporan tersebut, FPTI telah mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan HB dari posisinya sebagai pelatih kepala. Selain itu, FPTI juga membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri lebih lanjut kasus dugaan pelecehan ini.
Hetifah menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras setiap tindakan kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap atlet. Menurutnya, tindakan semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia olahraga.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi lebih memprihatinkan karena terjadi di dalam pusat pelatihan nasional (pelatnas). “Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” ujarnya.
Sebagai mitra Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang telah mendukung penuh FPTI dalam membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini. Hetifah menilai penonaktifan sementara Pelatih Kepala FPTI merupakan langkah yang tepat untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan.
Apabila terduga pelaku terbukti bersalah, Hetifah menekankan pentingnya pemberian hukuman maksimal. Hal ini, kata dia, tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk melindungi atlet-atlet lainnya agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. “Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Hetifah juga menyoroti pentingnya penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet. Mekanisme tersebut harus disertai dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, ia juga menekankan perlunya pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan atlet untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka.
