Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman membacakan delapan poin kesimpulan rapat kerja yang berfokus pada percepatan reformasi Polri. Salah satu poin krusial adalah mengenai kedudukan institusi kepolisian.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Dukungan untuk Kompolnas dan Penugasan Anggota Polri
Selain itu, Komisi III juga menyatakan dukungan penuh terhadap maksimalisasi kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas diharapkan dapat membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sesuai dengan Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, Komisi III menegaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Habiburokhman menjelaskan, “Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan UU Polri.”
Penguatan Pengawasan dan Reformasi Kultural
Aspek pengawasan menjadi perhatian serius. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Bersamaan dengan itu, pengawasan internal Polri diminta untuk diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
Dalam konteks perencanaan anggaran, Komisi III menilai bahwa prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yang diterapkan Polri saat ini sudah sesuai dengan semangat reformasi dan harus dipertahankan. Proses penyusunan anggaran yang diawali dari usulan kebutuhan satuan kerja, disesuaikan dengan pagu dari Kementerian Keuangan, hingga menjadi DIPA Polri, telah mempedomani PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
Reformasi kultural juga menjadi prioritas. Komisi III meminta agar reformasi Polri dititikberatkan pada perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian. Penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi diharapkan dapat membentuk karakter personel yang lebih baik.
Pemanfaatan Teknologi dan Pembentukan RUU Polri
Pemanfaatan teknologi modern juga didorong untuk meningkatkan efektivitas tugas Polri. “Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” tegas Habiburokhman.
Terakhir, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan menjadi inisiatif bersama DPR RI dan pemerintah. Proses ini akan berlandaskan pada UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, beserta peraturan terkait lainnya.
Rapat kerja pada Senin tersebut merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2025 dan merencanakan program kerja untuk tahun anggaran 2026.
