Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyebaran video asusila berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” berdurasi 7 menit yang kembali viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan sejak awal April 2026. Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan yang mengklaim sebagai video tersebut, mengingat risiko keamanan siber yang tinggi.
Video yang diduga merupakan kelanjutan dari konten serupa yang sempat heboh beberapa waktu lalu ini, dilaporkan menyebar luas melalui platform seperti X (sebelumnya Twitter), TikTok, Telegram, hingga grup-grup WhatsApp. Penyebaran ini seringkali disertai dengan narasi provokatif untuk menarik perhatian pengguna agar mengklik link yang disematkan.
Ancaman Malware dan Phising Mengintai
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa modus penyebaran konten viral semacam ini sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyisipkan malware atau tautan phising. “Ketika pengguna mengklik link tersebut, mereka tidak hanya berpotensi mengunduh virus yang bisa merusak perangkat, tetapi juga bisa diarahkan ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi, seperti kredensial login atau informasi perbankan,” ujar Alfons pada Rabu, 15 April 2026.
Kominfo menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan intensif dan akan segera mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran terhadap akun atau platform yang terbukti menyebarkan konten asusila dan link berbahaya ini. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir penyebaran konten pornografi, apalagi yang disisipi ancaman siber. Masyarakat harus cerdas dan tidak mudah terpancing dengan konten viral yang berpotensi merugikan diri sendiri.”
Sanksi Pidana Menanti Penyebar dan Pembuat
Penyebaran konten asusila, termasuk video “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2”, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Pelaku penyebaran dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, pihak yang membuat atau memproduksi konten pornografi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait penyebaran video ini dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku di balik pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke aduan konten Kominfo atau pihak berwajib jika menemukan konten atau link video asusila yang beredar. Penting untuk tidak ikut menyebarkan konten tersebut, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, demi mencegah dampak negatif yang lebih luas dan melindungi diri dari ancaman siber.
