Kementerian Komunikasi dan Informatika () bersama Kepolisian Republik Indonesia () kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya peredaran link video viral bermuatan asusila di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan. Salah satu konten yang menjadi sorotan adalah video yang disebut-sebut berjudul “Ibu Tiri Vs Anak Tiri 7 Menit” yang diklaim berlokasi di kebun sawit dan dapur.

Peringatan ini disampaikan menyusul laporan dan pantauan terhadap penyebaran tautan mencurigakan yang berpotensi membahayakan pengguna. Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik, mengunduh, apalagi menyebarkan link tersebut demi menghindari risiko kejahatan siber dan jeratan hukum.

Ancaman Malware, Phishing, dan Pencurian Data

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pada Rabu, 15 April 2026, menegaskan bahwa link-link video viral semacam ini seringkali menjadi modus operandi bagi pelaku kejahatan siber. “Kami menemukan banyak kasus di mana link video asusila ini disisipi malware atau virus yang dapat merusak perangkat pengguna, mencuri data pribadi, hingga melakukan aksi phishing,” ujar Semuel.

Data pribadi yang rentan dicuri meliputi informasi perbankan, kata sandi akun media sosial, hingga data identitas penting lainnya. Phishing dapat terjadi ketika pengguna diarahkan ke situs palsu yang menyerupai platform resmi untuk memancing mereka memasukkan informasi sensitif.

Jeratan Hukum UU ITE Bagi Penyebar dan Pengakses

Selain risiko keamanan siber, masyarakat juga diingatkan akan konsekuensi hukum yang serius bagi mereka yang terlibat dalam penyebaran atau bahkan pengaksesan konten asusila. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas melarang distribusi konten pornografi.

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata Irjen Sandi. Ia menambahkan, ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Polri melalui unit siber terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti memproduksi, menyebarkan, atau memfasilitasi peredaran konten asusila di ruang digital. Kasus-kasus serupa di masa lalu telah menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber ini.

Pentingnya Literasi Digital dan Kewaspadaan Masyarakat

Untuk melindungi diri dari ancaman ini, Kominfo dan Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan selalu waspada. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Verifikasi Sumber: Jangan mudah percaya pada link yang dibagikan dari sumber tidak dikenal atau mencurigakan.
  • Gunakan Antivirus: Pastikan perangkat Anda dilengkapi dengan perangkat lunak antivirus yang selalu diperbarui.
  • Laporkan Konten: Jika menemukan link atau konten asusila, segera laporkan ke pihak berwenang melalui kanal aduan Kominfo atau Polri.
  • Hindari Meneruskan: Jangan pernah meneruskan atau menyebarkan link yang belum jelas keamanannya, meskipun hanya untuk tujuan penasaran.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman dan positif. Oleh karena itu, peran serta aktif masyarakat dalam menjaga diri dan lingkungan digital sangat diharapkan.