Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan pihaknya telah menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyerahan data ini berkaitan dengan potensi peninjauan kembali pencabutan izin 28 perusahaan yang diidentifikasi sebagai penyebab banjir di Sumatera.
Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa proses peninjauan izin lingkungan tersebut bersifat situasional. “Kami sudah meng-support semua data lingkungan ke (Satgas) PKH. Izin lingkungan kemarin, kata-kata cabut memang harus melihat situasionalnya,” ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Hanif, secara teknis, semua kajian memiliki peluang untuk dicabut maupun dibina. “Jadi secara teknis, semua kajian berpeluang untuk dicabut. Namun berpeluang juga untuk dibina,” tambahnya.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup saat ini menunggu arahan lebih lanjut dari Satgas PKH. Hal ini mengingat penanganan langkah lanjutan pascabanjir di tiga provinsi Sumatera menjadi kewenangan Satgas PKH.
Situasi ini merespons arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (11/2) yang meminta jajarannya untuk berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang izin usahanya sedang ditinjau. Arahan tersebut juga mencakup izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PT AR).
Sebelumnya, Satgas PKH pada 20 Januari 2026 telah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan karena diyakini melanggar ketentuan. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat (13/2) menyatakan bahwa belum ada proses administrasi tindak lanjut dari pengumuman pencabutan izin tambang emas PT AR.
“Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdal (analisis dampak lingkungan)-nya dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif, ya,” jelas Bahlil.
Di tengah proses peninjauan ini, Menteri Hanif Faisol Nurofiq memastikan bahwa gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara tetap berlanjut. Perusahaan-perusahaan ini diduga menjadi faktor penyebab banjir di wilayah tersebut.
“Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan,” tegas Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
