Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, masih menghadapi tantangan besar dalam penanganan sekitar 8.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) dan sejumlah kawasan kumuh. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Klaten menyatakan penanganan masalah ini akan dilakukan secara sinergi dan kolaboratif dari berbagai sumber pendanaan, mulai dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, hingga Corporate Social Responsibility (CSR).

Kepala Disperakim Klaten, Muh Anwar Shodiq, mengungkapkan hal tersebut dalam forum perangkat daerah (FPD) penajaman rancangan awal rencana kerja Disperakim Klaten tahun 2027 pada Selasa (24/2). Penanganan RTLH ini ditargetkan selesai bertahap hingga tidak ada lagi RTLH di Klaten, sesuai harapan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.

FPD ini diselenggarakan untuk mewadahi dan menjaring aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan, mempedomani Pasal 117 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017. Berbagai pihak terlibat, termasuk jajaran OPD, Kantor Pertanahan, akademisi, paguyuban camat, Dharma Wanita, Tim Penggerak PKK, Baznas, Perkumpulan Penyandang Disabilitas, REI, Apersi, Fasilitator RTLH, Pers Media Indonesia, dan Forum Perkotaan.

Muh Anwar Shodiq menjelaskan, “Adapun tujuan penyelenggaraan FPD, adalah untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten di kecamatan.” Selain itu, FPD juga bertujuan mempertajam indikator dan target kinerja program, serta menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif.

Disperakim Klaten menetapkan tujuan dan sasaran strategis untuk tahun 2027, yaitu meningkatkan akses dan ketersediaan rumah layak huni, penataan kawasan permukiman, serta pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkelanjutan. “Sedangkan sasaran yang dicapai meningkatnya pemenuhan rumah layak huni, meningkatnya luas kawasan kumuh yang tertangani, dan terwujudnya pengelolaan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” papar Anwar Shodiq.

Permasalahan dan Isu Strategis Disperakim Klaten

Sekretaris Disperakim Klaten, Joko Suprapto, mengidentifikasi beberapa permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Disperakim Klaten. Permasalahan tersebut antara lain:

  • Belum optimalnya penanganan terhadap rumah korban bencana.
  • Masih terdapat kawasan kumuh yang belum tertangani.
  • Masih terdapat sekitar 8.000 unit RTLH di Kabupaten Klaten.
  • Belum optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana umum (PSU) perumahan permukiman.
  • Belum optimalnya pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan tanah yang tertib dan berkelanjutan.

Joko Suprapto menambahkan, “Adapun isu strategis Disperakim Klaten tahun 2027, meliputi rehabilitasi rumah korban bencana, PSU perumahan, fasilitas umum, rumah tidak layak huni, pertanahan, dan kawasan kumuh.”