Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel satu tambak udang milik perusahaan asing di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penindakan ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut terbukti beroperasi selama 10 tahun tanpa mengantongi izin usaha budidaya udang di wilayah tersebut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut terindikasi tidak memiliki izin penting. Perusahaan itu terindikasi tidak memiliki izin perusahaan berupa CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik),” kata Halid saat ditemui di Lombok Timur, Selasa (03/02/2026).
Sertifikasi CBIB merupakan bukti pemenuhan standar budidaya perikanan yang aman dan berkelanjutan. Izin ini krusial untuk kegiatan ekspor dan kepatuhan terhadap regulasi. Pengajuan sertifikasi CBIB dapat dilakukan melalui sistem daring (OSS) atau Dinas Perikanan setempat dengan persyaratan utama NIB, data unit budidaya, SOP, dan peta lokasi.
Halid menjelaskan, usaha tambak udang vaname yang disegel adalah milik PT Ta Ching Windu Jaya, sebuah perusahaan modal asing. Perusahaan ini menjalankan bisnisnya di Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. Kegiatan usaha Ta Ching Windu Jaya telah berlangsung sejak tahun 2016 di lahan seluas sekitar 1,1 hektare, dengan 18 kolam budidaya dan mempekerjakan 24 orang.
KKP menemukan sejumlah ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan analisis teknis. Pelanggaran tersebut meliputi tidak memiliki kode proyek atau usaha pembesaran crustacea air payau pada lokasi kegiatan, tidak memiliki Sertifikat CBIB untuk skala usaha menengah dan besar, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara periodik.
Atas pelanggaran tersebut, KKP memberikan sanksi administratif secara kumulatif. Sanksi ini berupa teguran tertulis pertama atas pelanggaran tidak menyampaikan LKU, denda administratif, dan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan usaha atas pelanggaran tidak memiliki PB maupun PB UMKU.
“Kami memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa penghentian sementara kegiatan,” papar Halid.
Lebih lanjut, Halid menyampaikan bahwa pengurusan izin penanaman modal asing (PMA) harus dilakukan di tingkat pusat, sementara izin penanaman modal dalam negeri (PMDN) dapat diurus di tingkat provinsi. KKP memberikan tenggat waktu paling lama 30 hari bagi perusahaan untuk mengurus izin ke pusat setelah penyegelan dilakukan.
Apabila dalam satu bulan perusahaan tidak juga mengurus izin, pemerintah dapat menerbitkan rekomendasi pembekuan izin hingga pencabutan izin. “Sekarang pelaku usaha belum memiliki izin sama sekali. Konsekuensinya kalau tidak dilakukan pengurusan perizinan, maka berakhir dengan tidak akan diterbitkan kalau mereka tidak mau mengurus,” pungkas Halid.
Menanggapi hal ini, Direktur Ta Ching Windu Jaya, Hung Meng Yu, berdalih pihaknya telah melakukan pengurusan izin pada tahun 2025. Namun, ia menyatakan bahwa hingga kini izin tersebut belum juga terbit.
KKP, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), terus mendorong para pelaku usaha untuk mematuhi semua ketentuan perizinan yang berlaku. Pengurusan izin dapat dilakukan secara daring melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission (OSS).
KKP juga berkoordinasi secara intens dengan Dinas Kelautan dan Perikanan daerah untuk memberikan dukungan bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan berusaha yang diperlukan.
