Polemik mencuat di Kabupaten Lombok Timur menyusul beredarnya slip gaji guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mencantumkan potongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Potongan ini dinilai janggal lantaran honor bulanan yang diterima hanya Rp 650.000, jauh di bawah ambang batas wajib zakat. Menanggapi keresahan publik, Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menginstruksikan pemotongan tersebut.
Dalam slip gaji yang beredar luas di media sosial, tercatat honor yang diterima PPPK Paruh Waktu hanya Rp 650.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, terdapat potongan zakat sebesar Rp 16.250. Angka ini sontak memicu reaksi publik karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan zakat penghasilan, baik menurut syariat Islam maupun regulasi resmi.
Keresahan semakin meluas setelah sejumlah guru honorer dan PPPK paruh waktu lainnya mengaku mengalami pemotongan serupa. Isu ini pertama kali mencuat setelah foto slip gaji tersebut dibagikan di berbagai akun media sosial, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan tenaga pendidik dengan penghasilan terbatas.
Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Secara normatif, kewajiban zakat penghasilan atau zakat mal memiliki syarat yang ketat. Merujuk pada ketentuan yang tercantum di laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, zakat baru wajib ditunaikan apabila seseorang memenuhi kriteria berikut:
- Beragama Islam, baligh, dan berakal.
- Memiliki kepemilikan penuh atas harta.
- Bebas dari utang.
- Memiliki harta minimal setara 85 gram emas murni atau sekitar Rp 249,9 juta (nishab).
- Harta tersebut dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
Dengan penghasilan Rp 650.000 per bulan, jumlah tersebut jelas sangat jauh dari ambang batas nishab zakat yang ditetapkan.
Klarifikasi Baznas Kabupaten Lombok Timur
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, angkat bicara pada Senin (9/1/2026). Ia memaparkan tiga poin penting yang menegaskan bahwa Baznas Kabupaten Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu, baik secara lisan maupun tertulis.
“Basnaz Lombok Timur tidak pernah menerbitkan surat edaran, instruksi, atau dokumen apa pun terkait pemotongan zakat bagi PPPK Paruh Waktu. Jika terdapat pemotongan zakat yang dialami PPPK Paruh Waktu, maka hal tersebut bukan dilakukan oleh Baznas Lombok Timur dan berada di luar kewenangan serta tanggung jawab lembaga,” kata Kamli.
Kamli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta setiap informasi yang meragukan dikonfirmasi langsung melalui kanal resmi Baznas.
“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat yang amanah dan transparan,” tegasnya.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, Baznas Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk pemungutan zakat, ditegaskan, harus sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan klarifikasi tersebut secara resmi ditandatangani oleh Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat.
