Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau wajib halal dalam forum Specific Trade Concern (STC) World Trade Organization (WTO). Penegasan ini disampaikan di tengah diskusi global mengenai standar perdagangan dan produk.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Haikal menjelaskan bahwa jadwal implementasi kebijakan ini tetap pada Oktober 2026. Ia juga menekankan bahwa tidak ada rencana untuk perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan. “Pada tahap ini, tidak direncanakan adanya perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan, mengingat jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberikan masa transisi dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk beberapa kategori produk. Kategori tersebut meliputi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, yang diperpanjang hingga 17 Oktober 2026 dari sebelumnya 17 Oktober 2024. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup dalam penyelesaian pengaturan pengakuan bersama (mutual recognition) serta kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Peredaran Produk Non-Halal dan Pengakuan Sertifikat Luar Negeri

Meskipun demikian, Haikal menegaskan bahwa produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Syaratnya, produk tersebut harus diberikan keterangan tidak halal yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan demikian, produk yang berasal dari bahan yang dilarang dalam standar halal tetap dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang relevan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haikal juga menjelaskan mekanisme pengakuan sertifikat halal luar negeri. Proses ini dilakukan secara bilateral dan didasarkan pada prinsip timbal balik antara Indonesia dan negara mitra. Sesuai ketentuan yang berlaku, hanya Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat melakukan sertifikasi produk untuk pasar Indonesia.

Kriteria LSHLN yang diakui meliputi: didirikan atau diberi kewenangan oleh pemerintah atau otoritas Islam yang berwenang di negara asal, diakui oleh otoritas kompeten, serta diakreditasi oleh badan akreditasi negara setempat atau diakreditasi oleh tim akreditasi BPJPH. “Kerja sama saling pengakuan sertifikat halal tersebut sangat penting dalam kerangka ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra,” kata Haikal.

Selain itu, Indonesia juga menjelaskan bahwa pengaturan logistik halal, termasuk jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi, memiliki tujuan krusial. Pengaturan ini dirancang untuk menjaga integritas produk halal sepanjang rantai pasok serta mencegah potensi kontaminasi silang dengan bahan tidak halal.