Polresta Sidoarjo berhasil membekuk YH (34), seorang kernet bus pariwisata, atas dugaan pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) DPW Purnama di Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku merupakan karyawan perusahaan tersebut yang nekat beraksi saat rekan-rekan kerjanya lengah dalam pengaruh minuman keras.

Kronologi Pencurian dan Pelarian

Aksi pencurian ini bermula pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, ketika YH bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan-rekan kerjanya di area garasi. Memanfaatkan situasi yang mulai tidak kondusif, YH secara diam-diam mengambil kunci ruang administrasi dari tas salah satu temannya.

“Pelaku masuk ke ruang admin, menggasak dua brankas biru dari lemari, lalu mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan,” terang Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Februari 2026.

Setelah berhasil mengeluarkan dua brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp31 juta, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Lamongan. Pihak perusahaan baru menyadari hilangnya brankas keesokan harinya. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV. Upaya tersebut membuahkan hasil, dan keberadaan YH berhasil diendus. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kos milik saudaranya di Desa Kandang Semakon, Paciran, Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sisa uang tunai sebesar Rp11 juta, satu unit sepeda motor Honda BeAT yang digunakan untuk melancarkan aksinya, serta alat bantu berupa kunci pas dan kunci T.

Kepada penyidik, kernet asal Sukodono itu mengaku terpaksa mencuri demi mencukupi kebutuhan ekonomi dan membayar biaya sekolah anaknya.

Akibat perbuatannya, YH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.