Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menegaskan bahwa akurasi data merupakan fondasi krusial dalam menentukan efektivitas setiap kebijakan yang dirancang pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Rachmat dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital (RIPD) 2025-2045 di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Rachmat Pambudy menjelaskan, pendekatan berbasis data telah menjadi landasan pembangunan nasional sejak lama. “Sejak awal perencanaan pembangunan nasional pada 1 April 1969, fondasi kebijakan telah dibangun dengan pendekatan yang berpusat pada manusia dan berbasis data. Keberhasilan pembangunan di masa lalu menunjukkan bahwa akurasi data menjadi kunci efektivitas kebijakan,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia meluncurkan RIPD sebagai peta jalan nasional untuk mewujudkan tata kelola dan layanan publik berbasis data yang terarah, terpadu, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pemerintah digital.
RIPD juga memastikan bahwa seluruh inisiatif transformasi digital selaras dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dokumen ini menandai pergeseran signifikan dari pendekatan e-government yang cenderung sektoral menuju pemerintah digital yang lebih terintegrasi, berorientasi pada kebutuhan pengguna (user-centric), serta ditopang interoperabilitas sistem dan data.
“Basis dari pembangunan adalah data. Karena itu, pertama kali yang diperlukan sebelum membangun adalah data statistiknya. Data yang pada waktu itu dihimpun dengan manual saja bisa seperti itu. Kalau saja yang tadinya manual menjadi digital, maka saya yakin apa yang kita cita-citakan hari ini akan tercapai,” ungkap Rachmat Pambudy.
Penyusunan Rencana Induk ini juga diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi lintas sektor, memastikan keterpaduan layanan digital antar instansi pemerintah pusat dan daerah, mengedepankan pendekatan human-centric dalam pengembangan teknologi, membangun layanan digital yang menerapkan prinsip secure and privacy by design, serta memastikan kebijakan pemerintah digital dapat berdampak nyata bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Dalam implementasinya, Kepala Bappenas menekankan bahwa penguatan tata kelola data menjadi prasyarat utama. Ekosistem pemerintah digital harus didukung oleh data yang akurat, terstandar, dan interoperabel guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati menambahkan, penyusunan RIPD 2025–2045 telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, akademisi, serta mitra pembangunan. Menurutnya, pemerintah digital harus dipahami sebagai pendekatan tata kelola yang menempatkan teknologi sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sampai dengan hari ini kita masih dihadapkan pada banyak tantangan, antara lain fragmentasi sistem aplikasi, kurangnya kolaborasi antar instansi, keterbatasan anggaran, sumber daya, dan infrastruktur teknologi. Pemerintahan digital adalah penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan teknologi digital melalui sinergi pemerintah dan masyarakat agar terwujud efisiensi, efektivitas, dan pastinya layanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih inklusif,” jelas Deputi Vivi.
sumber gambar: gesit.id 