Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga Jumat, 27 Februari 2026, belum ada rencana atau kebijakan formal terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di awal tahun 2026. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai informasi hoaks yang beredar luas, terutama melalui pesan singkat dan WhatsApp, yang menawarkan link pendaftaran palsu.

Juru bicara Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur link pendaftaran palsu. “Waspada link palsu!” tegas Faried, mengingatkan pekerja agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Program BSU sebelumnya dikenal sebagai instrumen penting pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Berdasarkan evaluasi dari periode sebelumnya, BSU menyasar jutaan pekerja, memberikan bantuan tunai guna meringankan beban ekonomi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan disalurkan sekaligus dalam satu tahap, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.

Penyaluran dana dilakukan melalui transfer ke rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau berada di wilayah dengan akses perbankan terbatas, PT Pos Indonesia turut menyalurkan dana secara tunai.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Meskipun kepastian pencairan BSU Februari 2026 belum diumumkan, penting bagi pekerja untuk memahami kriteria utama yang wajib dipenuhi jika program ini dilanjutkan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai regulasi terbaru.
  • Memiliki gaji bulanan maksimal Rp3.500.000.
  • Diutamakan pekerja formal (penerima upah) dengan status hubungan kerja PKWTT atau PKWT.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Cara Cek Status BSU Ketenagakerjaan yang Aman

Untuk menghindari informasi yang salah dan penipuan, masyarakat diimbau untuk mengecek status BSU hanya melalui kanal resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Portal Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

    Akses situs resmi di bsu.kemnaker.go.id. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode keamanan (Captcha). Klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah Anda calon penerima, dalam proses verifikasi, atau sudah disalurkan.

  2. Portal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

    Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan nomor HP aktif. Klik “Cek Status” untuk melihat status kepesertaan Anda.

  3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store. Login atau buat akun baru. Pilih “Cek Status BSU” atau klik “Kartu Digital” untuk melihat informasi secara otomatis.

  4. Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)

    Unduh dan registrasi akun di Pospay. Pilih menu “Bantuan Sosial/BSU” dan masukkan NIK atau pindai KTP. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan Kode QR untuk pengambilan dana di Kantor Pos.

  5. Layanan Kantor Pos

    Siapkan KTP asli dengan NIK aktif. Tunjukkan Kode QR dari Pospay kepada petugas. Ambil nomor antrean dan lakukan verifikasi data untuk menerima dana tunai Rp600.000.

Meskipun kepastian pencairan BSU Februari 2026 belum pasti, pekerja dianjurkan tetap menjaga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif. Selalu pantau pengumuman resmi melalui situs pemerintah dan akun media sosial resmi Kemnaker untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari penipuan.