Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap pertama tahun 2026. Program yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini telah dicairkan sejak Januari, menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.

Mengutip laporan Kompas.TV, Menteri Sosial RI menyatakan realisasi penyaluran bansos pada triwulan I 2026 telah mencapai lebih dari 85 persen, dengan nilai setara Rp15 triliun. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan PKH untuk 10 juta KPM, sementara program Bantuan Sembako atau BPNT ditujukan bagi 18.250.000 KPM. Percepatan distribusi bantuan ini dilakukan agar KPM, khususnya umat Islam, dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan fokus, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kriteria Penerima Diperbarui, Fokus pada Kelompok Rentan

Pada tahun 2026, Kemensos melakukan penyesuaian kriteria desil penerima bansos. Jika sebelumnya BPNT dapat menjangkau hingga Desil 5, kini bantuan sembako hanya diberikan kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4. Sementara itu, penerima PKH tetap diprioritaskan bagi kelompok Desil 1–4. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempertajam sasaran bantuan agar benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan yang paling membutuhkan.

Rincian Besaran Bantuan PKH 2026

Program PKH menyasar berbagai kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas berat, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat. Besaran bantuan yang diterima berbeda sesuai kategori anggota keluarga dalam satu KPM. Berikut rincian bantuan PKH per tahun yang dicairkan per tahap atau triwulan:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000 per tahap)

Skema dan Nilai Bantuan BPNT 2026

Berbeda dengan bantuan tunai langsung, BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan yang dicairkan per tiga bulan sekali. Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan tertentu seperti beras, telur, ikan, daging, serta sayur-mayur di e-warong atau mitra yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Jadwal Penyaluran Bansos 2026

Pada tahun 2026, bansos PKH dan BPNT dibagi dalam empat tahap pencairan per triwulan:

TahapPeriode
Tahap 1Januari–Maret 2026 (sedang berlangsung)
Tahap 2April–Juni 2026
Tahap 3Juli–September 2026
Tahap 4Oktober–Desember 2026

Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Di sejumlah wilayah, distribusi bantuan juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia, menyesuaikan kebijakan teknis di masing-masing daerah. Skema ini dirancang agar bantuan dapat diterima masyarakat tepat waktu, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2026 Secara Online

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor dinas sosial.

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

  1. Akses laman resmi Kemensos melalui peramban di ponsel.
  2. Masukkan data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Ketik nama lengkap sesuai e-KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang tertera.
  5. Klik tombol “Cari Data”.
  6. Sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di App Store dan Play Store.
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar (atau lakukan pendaftaran dengan mengunggah foto KTP dan data diri).
  3. Pilih menu “Cek Bansos”.
  4. Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
  5. Isi kode verifikasi.
  6. Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencocokan muncul di layar.

Dengan kemudahan akses digital ini, masyarakat dapat memastikan status kepesertaan bansos secara cepat dan transparan tanpa perlu antre atau datang langsung ke kantor pelayanan.