Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan enam sertifikat aset daerah kepada Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Senin (11/5/2026). Penyerahan ini bertujuan untuk mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang dan memastikan legalitas kepemilikan aset.

Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menerima langsung sertifikat tersebut dari Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kota Palu. Taufik menekankan pentingnya penataan aset pemerintah daerah sebagai langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

“Tentunya legalitas lahan ini sangat penting agar seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi konflik kepemilikan,” kata Taufik saat ditemui awak media di Banawa, Senin.

Ia juga mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses legalisasi aset di Kabupaten Donggala. Menurut Taufik, Pemerintah Kabupaten Donggala terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah, khususnya fasilitas publik seperti sekolah dan aset pelayanan masyarakat lainnya.

“Jadi memang penting seluruh pihak menjaga aset negara sebab langkah tersebut untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Donggala,” ucapnya.

Taufik menyebutkan enam aset yang diserahkan sertifikat lahannya meliputi:

  • SDN 10 Banawa Selatan
  • SDN 15 Banawa Selatan
  • SDN 18 Banawa Selatan
  • SDN 14 Banawa
  • Terminal Watatu
  • Eks Kantor Lurah Tanjung Batu di Kecamatan Banawa

“Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan aset pemerintah daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap,” sebut Taufik.